BPDAS LARIANG-MAMASA

Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamasa merupakan UPT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.15 / Menhut-II / 2007 tanggal 4 Mei 2007 merupakan pemekaran dari BPDAS Saddang dengan tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana, pengembangan kelembagaan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai.

Dalam pengelolaan tugas pokok tersebut diatas, UPT Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamasa mempunyai fungsi sebagai berikut :

- Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS

- Penyusunan dan Penyajian Informasi DAS

- Pengembangan Model Pengelolaan DAS

- Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan Pengelolaan DAS

- Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan DAS

- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga

UPT Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamasa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi seperti tersebut diatas secara administrasi dan teknis bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan Republik Indonesia, sedangkan pelaksanaan operasional kegiatan di daerah tetap melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Propinsi / Kabupaten/Kota.

Luas Wilayah Kerja UPT Balai Pengelolaan DAS ( BPDAS ) Lariang Mamasa berdasarkan wilayah pengelolaan DAS sekitar 1.902.500 Ha yang meliputi 5 Kabupaten di Sulawesi Barat dan sebagian Kabupaten Pinrang, Luwu Utara serta Toraja di Sulawesi Selatan. Berdasarkan pembagian wilayah DAS, UPT Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamasa terbagi dalam 9 DAS dan 25 Sub DAS

Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi tentang UPT Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamasa sesuai dengan tugas dan fungsinya maka kami rangkum informasi tentang UPT BPDAS Lariang Mamasa dalam sebuah leaflet yang bertajuk “ Sekilas Tentang Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamasa”

ORGANISASI

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah unit pelaksana teknis Departemen Kehutanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.  Dasar Hukum dan dasar operasional Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 665/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.